Munarman Belum Jadi Tersangka Teroris, Polri: Penyidik Punya Waktu 21 Hari

- Rabu, 28 April 2021 | 11:05 WIB
(Kiri) Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah), (Kanan) Munarman saat ditangkap (Istimewa)
(Kiri) Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah), (Kanan) Munarman saat ditangkap (Istimewa)

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) hingga saat ini belum menetapkan eks Sekum FPI Munarman sebagai tersangka kasus terorisme. Penyidik Densus masih memeriksa secara intensif Munarman.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Kombes Ramadhan menyebut pihaknya masih memiliki waktu untuk memeriksa Munarman.

"Status dia belum tersangka. Munarman itu ditangkap oleh Densus, jadi penangkapan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2018, penyidik Densus memiliki tenggat waktu 21 hari untuk mendalami," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi wartawan, Rabu (28/4/2021).

BACA JUGA: Fadli Zon Tak Percaya Munarman Terlibat Dugaan Terorisme: Saya Kenal Baik

Ramadhan menyebut saat ini Munarman masih berada di Polda Metro Jaya. Namun, Munarman tidak dilakukan penahanan di rutan.

"Dia di Polda Metro dalam rangka pemeriksaan, pendalaman oleh penyidik," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, Densus 88 AT Polri mengamankan eks Sekum FPI Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa, 27 April 2021 sore. Munarman diduga berperan  menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi terorisme.

Pasca diamankan, Densus 88 menggeledah kediaman Munarman di Tangsel. Densus juga menggeledah markas eks organisasi FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di markas FPI, Densus menemukan cairan TATP yang bisa dijadikan bahan baku pembuatan bahan peledak. Eks kuasa hukum FPI sendiri menyebut cairan itu hanya digunakan untuk membersihkan toilet.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X