Simak! Mudik 'Khusus' Dibolehkan dengan Stiker di Kendaraan, Ini Syaratnya

- Kamis, 29 April 2021 | 18:41 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE)
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan perjalanan mudik 'khusus' dengan syarat-syarat tertentu pada tahun ini. Nantinya, pemudik khusus akan diberikan stiker pada kendaraannya sebagai tanda diperbolehkan mudik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membeberkan kriteria masyarakat yang boleh mudik tahun ini. Pemudik tersebut mendapat pengecualian asalkan wajib mengikuti aturan yang berlaku.

"Bagi masyarakat yang orangtuanya sakit, hamil dan sebagainya, perjalanan non mudik yang diperbolehkan dalam surat edaran maka wajib membawa surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang bersifat individual yang menjelaskan tentang identitas, maksud perjalanan dan tentu saja harus menunjukkan bebas Covid-19," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menyebut mudik khusus akan diberikan sebuah stiker untuk ditempelkan pada kendaraan pemudik. Stiker tersebut sebagai penanda jika kendaraan tersebut diperbolehkan membawa pemudik.

BACA JUGA: Hoax Babi Ngepet, Ustaz Adam Ibrahim Beli Babi Rp1,1 Juta via Online

"Stiker sudah kita bicarakan dengan Organda dan hari Senin mulai kita bagikan," kata Yani.

Stiker tersebut akan ditempel baik kendaraan umum maupun pribadi. Petugas di pos penyekatan nantinya akan mengecek stiker tersebut termasuk kelengkapan surat izin penumpang kendaraan tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X