Hari Pertama Penindakan Batas Kecepatan di Tol Jakarta, 19 Pelanggar Ditilang

- Sabtu, 2 April 2022 | 14:15 WIB
CCTV e-Tilang. (Dok. Polri)
CCTV e-Tilang. (Dok. Polri)

Kebijakan pembatasan kecepatan kendaraan di ruas jalan tol termasuk jalan tol di Jakarta yang diterapkan oleh Korlantas sudah memasuki hari kedua. Pada hari pertama, tercatat ada sebanyak 19 kendaraan melanggar dan langsung dikenakan sanksi tilang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam. Jamal menyebut ada belasan pelanggar batas kecepatan yang ditindak.

"Ada 19 pelanggaran over speed," kata AKBP Jamal saat dihubungi INDOZONE, Sabtu (2/4/2022).

Belasan pelanggar tersebut terekam kamera tilang elektronik dan langsung diberikan sanksi tilang elektronik. 19 kendaraan tersebur ditindak saat melintah di Jalan Tol Dalam Kota, Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan JORR Kunciran-Cengkareng.

Baca Juga: Kebijakan Batas Kecepatan di Tol Ternyata Juga Berlaku untuk Mobil Sport

Seperti diketahui, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan penilangan terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol dan mulai berlaku pada 1 April 2022. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur kecepatan para pengendara.

Ada lima titik ruas jalan tol di Jakarta yang sudah dipetakan. Ruas jalan tol tersebut antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan. Penindakan ini berlaku selama 24 jam.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X