Merujuk UU, MKD DPR Harap Arteria Dahlan Tak Penuhi Panggilan Polisi Tanpa Izin Presiden

- Rabu, 24 November 2021 | 14:06 WIB
Politikus PDIP, Arteria Dahlan. (ANTARA/Reno Esnir)
Politikus PDIP, Arteria Dahlan. (ANTARA/Reno Esnir)

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman berharap agar Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan tak perlu memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Adapun pemanggilan terhadap Arteria ini pasca terlibat cekcok dengan seorang wanita yang mengaku anak Jenderal saat di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu.

Habiburokhman menyatakan, jika merujuk pada Pasal 245 ayat 1 UU Nomor 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus lewat izin Presiden RI.

Baca juga: Ingin Damaikan Arteria dengan Wanita 'Anak Jenderal', Ketua DPRD DKI: Sama-sama Teman Nih

"Beliau pengen sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem, karena ini bukan soal Arteria tapi soal bagaimana kita mematuhi UU," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Dia menuturkan jika Arteria hanya datang memenuhi panggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta hanya untuk mendampingi sang ibunda, maka MKD tak melarang.

Akan tetapi, lanjut Waketum Gerindra ini, kalau pemanggilan itu untuk pemeriksaan Arteria Dahlan, maka itu prosedur yang salah.

"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat Presiden itu namanya melanggar UU. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," bebernya.

Selain itu, dia berujar jika Polres Bandara Soekarno-Hatta tak mematuhi aturan MD3 ini, maka menurutnya perlu dilakukan evaluasi.

"Kalau memang beliau enggak mematuhi Undang-Undang ya. Kapolres bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X