Doktrin Herry saat Perkosa 21 Santriwati: Bapak Gak Akan Hancurkan Masa Depan Anaknya

- Minggu, 12 Desember 2021 | 18:53 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)
Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ustaz (guru) pesantren dan rumah tahfiz Quran bernama Herry Wirawan (36 tahun) di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, menguras perhatian dan emosi publik.

Betapa tidak, pria pemilik sekaligus pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, itu tega memperkosa puluhan santriwatinya, hingga sebagian di antara korban telah melahirkan 9 bayi.

Dalam persidangan, jumlah korban disebutkan ada 12 orang. Namun belakangan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyebut bahwa korban ada 21 orang.

Perbuatan bejat itu sudah dilakukan Herry sejak tahun 2016, hingga terungkap pada Mei 2021. Semua korban berusia antara 13 hingga 17 tahun.

Ustaz cabul itu melancarkan perbuatan bejatnya di apartemen, hotel, hingga di kamar di pesantren itu sendiri.

Di pesantren itu, Herry tidur di lantai bawah, sementara para santriwatinya di lantai atas.

Bagaimana bisa Herry memperdaya para korban sampai hamil dan melahirkan bayi?

Herry menggunakan berbagai bujuk rayu dan doktrin untuk meyakinkan para korban. Berikut beberapa bentuk rayuan yang ia gunakan untuk memperdaya pada korban.

Korban Dijanjikan akan Jadi Polwan

-
Herry Wirawan, guru pesantren bejat yang memperkosa 21 santriwatinya. (Foto: Istimewa)

Dalam melancarkan aksinya, Herry selalu mengiming-imingi korban dengan janji akan membiayai kuliah korban hingga janji membuat korban menjadi polwan. Tak cuma itu, Herry juga selalu melontarkan janji manis kepada korban, yakni janji akan menikahi dan merawat bayi mereka.

"Biarkan dia lahir ke dunia. Bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry sebagaimana tertera dalam berkas dakwaannya yang dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung pada awal November 2021.

Dalam persidangan, Herry didakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Selain itu, Herry juga didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Ancaman hukuman yang menanti Herry sejauh ini adalah 15-20 tahun penjara.

Janji Tanggung Jawab

-
Ilustrasi santriwati di pondok pesantren. (Foto: Instagram/Indonesiatanpapacaran)

Selain itu, Herry juga selalu menenangkan para korban yang cemas atas apa yang sudah menimpa mereka.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X