Kementerian dan Pemda Diminta Tindak Lanjuti Arahan Jokowi Soal Kapasitas Kegiatan Nataru

- Rabu, 8 Desember 2021 | 10:22 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet, meminta semua jajaran kementerian terkait dan kepala daerah, agar menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembatasan kapasitas kegiatan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berdasarkan arahan Jokowi, kegiatan yang mengumpulkan orang, dibatasi kapasitasnya hingga maksimal 50 orang.

"Meminta seluruh jajaran kementerian terkait dan kepala daerah untuk menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut, dengan menetapkan aturan khusus yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembatasan jumlah kegiatan berkumpul pada saat Nataru," kata Bamsoet kepada wartawan dikutip Rabu (8/12/2021).

Bamsoet pun meminta pemerintah dan instansi terkait untuk dapat menyosialisasikan maksud dan tujuan dari pembatasan jumlah orang diseluruh kegiatan di area publik pada saat Nataru, yang dibatasi maksimal 50 orang.

"Sehingga diharapkan, masyarakat dapat memahami dan menaati aturan atau kebijakan yang nantinya diberlakukan pada saat Nataru," katanya.

Bamsoet juga meminta pemerintah daerah bersama Satgas Penanganan Covid-19, untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi Inmendagri mengenai pembatasan jumlah orang di seluruh kegiatan di area publik dengan baik.

Hal terpenting, menurut dia, adalah semua lapisan masyarakat diimbau untuk mematuhi dan memahami kebijakan pemerintah tersebut. Karena langkah yang diambil pemerintah ditujukan untuk kebaikan bersama, yang sebelum penerapannya telah dilakukan kajian terlebih dahulu.

"Mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memahami kebijakan pemerintah ini, sebab kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk kebaikan kita bersama dan sudah melalui berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak dalam mencegah terjadinya lonjakan kasus pada saat libur Nataru," ucap Bamsoet.

Presiden Jokowi sebelumnya telah memberikan instruksi agar kegiatan berkumpul saat Nataru tidak melebihi kapasitas 50 orang. Arahan Jokowi tersebut disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

"Terkait kegiatan Nataru, Presiden memberi arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu, berbagai kegiatan, maksimal 50 orang. Jadi pada saat Nataru dibatasi," kata Airlangga Hartarto, Senin (6/12/2021).

Artikel Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X