Nadiem Makarim Terus Perjuangkan Afirmasi Tambahan dalam Seleksi Guru PPPK

- Kamis, 23 September 2021 | 22:48 WIB
Kiri: Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (photo/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan). Kanan: Peserta mengikuti tes seleksi PPPK yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). (photo/ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/ilustrasi)
Kiri: Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (photo/ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan). Kanan: Peserta mengikuti tes seleksi PPPK yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). (photo/ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/ilustrasi)

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya berusaha memperjuangkan afirmasi tambahan untuk seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kemendikbudristek saat ini mendengarkan aspirasi masyarakat yang sedang memperjuangkan kebijakan afirmasi tambahan, baik bagi daerah yang kekurangan guru dan juga peserta di atas 50 tahun,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (23/9) dikutip dari ANTARA.

Pihaknya dan juga panitia seleksi akan terus memperjuangkan dalam bentuk afirmasi. Akan tetapi hal itu bukan keputusan Kemendikbudristek sendiri melainkan keputusan panitia seleksi juga, sehingga harus ada konsensus.

Kemendikbudristek juga mempertimbangkan saran dari pakar pendidikan tentang pentingnya integritas dalam proses seleksi guru, untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca juga: Hendak Bentangkan Poster, Polisi Amankan Dua Warga Saat Kunjungan Presiden di Cilacap

Baca juga: Tak Hanya untuk Calon Prajurit Wanita, Tes Perawan Calon Istri Anggota TNI AD Juga Dihapus

“Dengan demikian ada dua opini yang dua-duanya valid. Satu opini tentang apresiasi bagi guru yang sudah mengabdi lama, dan satu lagi tentang pentingnya integritas,” terang dia.

Dua opini tersebut harus dipikirkan seimbang, tidak hanya satu pihak saja. Nadiem menambahkan sebelumnya pihaknya sudah mengeluarkan berbagai afirmasi dalam seleksi PPPK.

Afirmasi tersebut diantaranya tenaga honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik yakni 100 persen, guru honorer usia di atas 35 tahun yang berstatus aktif sebagai guru selama tiga tahun yakni 15 persen, dan guru honorer penyandang disabilitas yakni afirmasi 10 persen dan 10 persen untuk guru honorer Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X