Polri Tegaskan Tak Akan Gunakan Restorative Justice Kasus Muhammad Kece

- Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:14 WIB
Muhammad Kece . (iNDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Muhammad Kece . (iNDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Meski masuk dalam unsur kasus UU ITE, Mabes Polri sepertinya menutup kemungkinan adanya penerapan restorative justice dalam kasus penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece. Mabes Polri menegaskan pihaknya akan menindak tegas Muhammad Kece.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi menyebut kasus ini akan terus bergulir karena masuk dalam kategori kasus besar.

"Kalau kita lihat permasalahan ke tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, memecah belah bangsa tentunya Polri akan tegas terhadap pelaku-pelaku," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Rusdi memastikan restorative justice dalam kasus Muhammad Kece tidak berlaku. Sebab, Polri menilai kasus Muhammad Kece sudah mengganggu kebhinekaan hingga memecah belah bangsa Indonesia.

"Ini termasuk apa yang dilakukan tersangka MK," beber Rusdi.
 

Baca Juga: Puan Maharani Sambut Baik Rencana Belajar Tatap Muka Terbatas

Seperti diketahui, konten milik Youtuber Muhammad Kece disoal lantaran menyebut nabi berteman dengan jin. Sejumlah pihak melaporkan Muhammad Kece ke polisi dengan tudingan penistaan agama.

Ada sebanyak empat laporan yang masuk ke polisi terkait kasus ini. Bareskrim pun menjadikan satu laporan ini dan mulai menyelidikinya.

Bareskrim Polri sendiri sudah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada Selasa, 24 Agustus malam, Bareskrim menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya di kawasan Bali dan langsung membawanya ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X