Lili Pintauli ke Walkot Tanjungbalai: 'Bikin Malu Rp200 Juta Masih Kau Ambil'

- Senin, 30 Agustus 2021 | 21:04 WIB
Lili Pintauli ke Walkot Tanjungbalai: 'Bikin Malu Rp200 Juta Masih Kau Ambil'
Lili Pintauli ke Walkot Tanjungbalai: 'Bikin Malu Rp200 Juta Masih Kau Ambil'

Komisioner KPK Lili Pintauli, pada sidang majelis etik Dewan Pengawas KPK, terungkap pernah menghubungi Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan menyatakan telah membuat malu karena terlibat kasus dugaan penerimaan suap senilai Rp200 juta.

"Terungkap pada Juli 2020, setelah terjadi pertemuan dan perkenalan dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dalam perjalanan dari Kualanamu ke Jakarta, terperiksa menghubungi M Syahrial melalui telepon dan mengatakan 'Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil'," kata anggota majelis etik Albertina Ho di gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin. (30/8) dikutip dari ANTARA

Atas pernyataan tersebut, M Syahrial lalu mengatakan "Itu perkara lama Bu, tolong dibantu", lalu Lili menjawab "Banyak berdoalah kau".

Syahrial pada September 2019 diketahui pernah dipanggil dan diperiksa KPK dalam tahap penyelidikan dan KPK menetapkan telah cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Terperiksa di persidangan tidak dapat menjelaskan berkas atau surat atau catatan apa yang ada di mejanya sehingga terperiksa menghubungi M Syahrial dan mengatakan 'Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil'," ungkap Albertina.

Baca juga: Momen Pria Borong Dagangan Bapak Penjual Roti Keliling, Bikin Netizen Terharu

Dalam persidangan etik, beberapa saksi di antaranya Sylvianne Rose selaku sekretaris Lili, Heni Rosmawati selaku Kepala Sekretariat Pimpinan, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango selaku pimpinan KPK, Firli Bahuri selaku Ketua KPK, semua mengatakan tidak pernah ada berkas atau catatan apapun yang beredar di pimpinan KPK pada tahun 2020 yang berhubungan dengan kasus korupsi jual beli jabatan yang menyangkut M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Terlepas Lili tidak dapat menjelaskan apa yang ada di mejanya namun sewaktu Lili menghubungi Syahrial dan mengatakan hal tersebut, majelis etik berpendapat Lili sudah mengetahui bahwa M Syahrial terlibat dalam suatu kasus atau perkara yang sedang ditangani KPK.

Lili juga tidak pernah memberitahukan kepada pimpinan lain mengenai hubungannya dengan M Syahrial.

Menurut majelis etik, seharusnya Lili memberitahukan kepada pimpinan KPK lain segera setelah hubungan tersebut terjadi namun hal itu tidak dilakukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X