Ramai #PercumaLaporPolisi Sejak Kasus Ayah Rudapaksa Anak, IPW: Kapolri Harus Kerja Keras

- Senin, 11 Oktober 2021 | 08:48 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Instagram)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Instagram)

Tanda pagar (tagar) #PercumaLaporPolisi ramai bergema di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir sejak kasus dugaan ayah perkosa tiga anak kandungnya dihentikan penyelidikannya oleh polisi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa mencuatnya tagar #PercumaLaporPolisi itu, secara umum dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap korps 'baju cokelat'. 

"Padahal, itu hanya terjadi dalam kasus di Polres Luwu, Polda Sulsel. Akibatnya, seperti kata peribahasa: 'karena nila setitik, rusak susu sebelanga'," ujar Sugeng dalam keterangan pers yang diterima Indozone, Senin pagi (11/10/2021).

IPW khawatir, kasus-kasus lain dalam penegakan hukum yang tidak profesional dilakukan pihak kepolisian, dengan tajam ke bawah tumpul ke atas, akan bermunculan. 

"Oleh karena itu, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit bekerja keras melakukan bersih-bersih di satuan reserse," kata Sugeng.

Dalam hal ini, lanjut Sugeng, Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus melakukan 'jurus' seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) saat menghadapi kasus Gayus Tambunan. Saat itu, beberapa anggota Polri terlibat. Karena itu, BHD mengeluarkan jurus dengan istilah "Ayo Kita Keroyok Reserse".

Ramainya tagar #PercumaLaporPolisi itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi institusi Polri untuk melakukan pembenahan dan perubahan ke depan., terutama di bidang reserse yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat. 

"Sebab, dengan kemunculan #PercumaLaporPolisi, curhatan dari masyarakat akan semakin banyak, baik soal tebang pilih, kriminalisasi atau rekayasa kasus. Beberapa laporan polisi yang bermasalah juga diadukan ke IPW," katanya.

Sebagai contoh adalah kasus yang dilaporkan selama tujuh tahun mandek dan tidak ada laporan perkembangan hasil penyelidikannya. Laporan Polisi bernomor LP/4020/XI/PMJ/DIT RESKRIMUM tertanggal 5 November 2014 yang dilaporkan Nirin Bin H. Siman itu tidak diproses pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas. Begitu juga kasus Rodiah, seorang pembantu rumah tangga dengan LP/137/III/2020/JABAR/POLRESTA BOGOR KITA di SP3 setelah kasusnya mengendap. 

Selain itu, kasus Nurhalimah yang dituduh terlibat penculikan padahal sudah dibuat kesepakatan 19 Juli lalu di unit PPA Polresta Bogor dan anak pelapor dititipkan di tempat Nurhalimah, berujung dijadikan tersangka. 

"Demikian juga kasus yang melibatkan anggota Brimob DD alias N yang melakukan pemukulan terhadap warga Deky Wermasubun, pengancaman dengan parang kepada perempuan bernama Flora serta pemukulan tethadap ibu Ranti, semuanya mengendap di Polresta Bogor," papar Sugeng.

Sementara dalam kasus dugaan perkosaan tiga anak kandung oleh ayahnya sendiri di Luwu Timur tersebut, pihak Humas Polri mengklaim bahwa kasus yang dihentikan tidak ada rekayasa kasus. Kasus tersebut dianggap murni tidak cukup bukti sehingga harus dihentikan di tingkat penyelidikan oleh Polres Luwu Timur. Sementara Polda Sulsel juga sudah melakukan gelar perkara. 

Namun, karena desakan publik yang menguat maka Kabareskrim mengirimkan tim asistensi ke Polres Luwu Timur untuk menelaah kasus itu. Di samping itu, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah menemui pelapor untuk kemungkinan membuka kembali kasusnya dengan alat bukti yang lengkap. 

"Memang, Institusi Polri yang sangat sering menjadi sorotan adalah reserse. Sebab, kerja penegakan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tersebut adalah proses tertutup," lanjut Sugeng.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X