Tega! Pria di Banten Jual Istri dan Pacar Lewat MiChat, Sampai Sediakan Tempat

- Senin, 28 Maret 2022 | 22:01 WIB
Aplikasi MiChat yang sering dijadikan transaksi prostitusi online. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)
Aplikasi MiChat yang sering dijadikan transaksi prostitusi online. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Dua pria di Serang, Banten dengan tega menjual istri dan pacarnya masing-masing melalui aplikasi MiChat dengan tarif satu kali kencan sebesar Rp500 ribu. Kedua pria bejat tersebut kini sudah diringkus oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku tersebut antara lain BB (25) yang menjual pacarnya berinisial DNS san AR (29) yang menjual istrinya berinisial EV. Keduanya ditangkap pada 26 Maret 2022 yang lalu setelah polisi menerima laporan terkait kasus tersebut.

"Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB dan AR," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Senin, (28/3/2022).

Maruli menyebut kedua pria bejat tersebut menjerumuskan kekasih dalam prostitusi online mereka dengan harga Rp500 ribu untuk satu kali kencan. Jika sudah ada pelanggan yang setuju, kedua tersangka ini menyiapkan tempat dan kekasih mereka.

Baca juga: Pimpinan-Anggota DPR Bela dr Terawan: IDI Baiknya Perhatikan Nasib Dokter yang Belum Jelas

"Jika telah setuju dengan harga tersebut, dia langsung mengatur lokasi pertemuan dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka," papar Maruli

Dari keterangan kedua tersangka, mereka melakukan aksinya dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar." pungkas Maruli.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X