Kebijakan Pemerintah Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Bikin Lega Warga!

- Kamis, 24 Maret 2022 | 19:29 WIB
Vaksinasi booster di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Vaksinasi booster di JIEXPO Kemayoran, Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Anggota Komisi IX DPR RI Muchamad Nabil Haroen menilai kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik dengan syarat vaksin booster, sangat melegakan masyarakat.

“Kebijakan ini melegakan warga Indonesia, karena kita sudah dua tahun tidak mudik. Jadi, dengan perkembangan Covid-19 sekarang ini yang cukup bisa ditangani, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kegiatan keagamaan dan mudik,” tutur Nabil kepada Indozone, Kamis (24/3/2022).

“Mereka yang mudik disyaratkan sudah vaksin booster. Tentu, kebijakan ini seiring dengan target pemerintah untuk meningkatkan jumlah warga yang vaksin booster, sehingga bisa lebih kebal terhadap virus Covid-19,” bebernya.

Baca juga: Juragan 99 Klaim Omzet MS Glow Rp600 M, Stafsus Menkeu Colek Ditjen Pajak: Gurih Nih

Dikatakan Nabil, Komisi IX DPR sejak awal memperjuangkan agar vaksin booster ini bisa gratis, dan akhirnya dijalankan oleh pemerintah.

Namun demikian, Nabil mengingatkan agar pelaksanaan vaksinasi booster tetap harus diawasi. Hal itu dilakukan agar masyarakat yang ingin booster dan pulang kampung, bisa mendapatkan vaksin penguat tanpa kesulitan.

“Mekanismenya, misalnya, mereka yang akan mudik bisa mendaftar terlebih dahulu lewat platform yang disediakan, dan selanjutnya dari data yang ada bisa ditindaklanjuti untuk pengadaan vaksin booster beberapa waktu mendatang,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman atau mudik tidak perlu melakukan tes Covid-19, apabila sudah disuntikan vaksin lengkap hingga booster.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X