Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim, Polri Buka Peluang Ajukan Red Notice

- Rabu, 30 Maret 2022 | 16:49 WIB
Tangkapan layar Pendeta Saifuddin Ibrahim. (YouTube/@Saifuddin Ibrahim)
Tangkapan layar Pendeta Saifuddin Ibrahim. (YouTube/@Saifuddin Ibrahim)

Bareskrim Polri hingga saat ini masih mencari keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama. Terbaru, Polri membuka peluang untuk penerbitan red notice kepada Saifuddin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyebut pihaknya membuka peluang menerbitkan red notice agar mendapatkan Saifuddin.

"Segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini termasuk yang disampaikan (menerbitkan red notice)," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Namun, sejauh ini red notice tersebut belum dikeluarkan. Jika sudah dikeluarkan, Polri akan mengumumkannya.

"Semua membutuhkan proses. (Jika) red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan," paparnya.

Baca Juga: Ultimatum Polri ke Pendeta Saifudin: Patuhi Aturan Hukum sebagai Warga RI!

Red notice sendiri merupakan bentuk permintaan kepada penegak hukum diseluruh dunia untuk menemukan, menangkap sementara seseorang. Setelahnya, orang yang telah ditangkap tersebut akan dilakukan ekstradisi atau diserahkan ke negara asalnya.

Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat gaduh karena meminta Kementerian Agama menghapus 300 ayat Al-Quran. Pasca kegaduhan tersebut, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri dua kali salah satunya oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Bareskrim sendiri sudah meningkatkan status kasus tersebut dari lidik ke sidik bahkan Polri sudah menetapkan Saifuddin sebagai tersangka dalam kasus ini. Saifuddin sendiri diketatahui saat ini berada di Amerika Serikat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X