Oknum Polisi Pemerkosa Gadis di Polsek Malut Jadi Tersangka, Penjara 15 Tahun Menanti

- Rabu, 23 Juni 2021 | 15:19 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa).
Ilustrasi pemerkosaan (Istimewa).

Briptu II, oknum polisi bejat yang memperkosa gadis remaja berusia 16 tahun di dalam Polsek Jailolo Selatan langsung berstatus sebagai tersangka pasca melakukan aksi bejatnya. Polda Maluku Utara (Malut) sendiri menegaskan pihaknya tidak mentoleril perbuatan Briptu II.

"Oknum polisi itu statusnya sudah sebagai tersangka ya," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan saat dihubungi Indozone, Rabu (23/6/2021).

Kombes Adip menyebut Polda Malut tidak memberikan ruang untuk oknum-oknum polisi jajaranya yang melakukan tindakan pidana. Apalagi, kasus ini merupakan kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Bejat! Oknum Polisi Perkosa Remaja di Mapolsek, Begini Kronologinya

"Intinya jelas, orangnya sudah ditahan, kita tindak tegas. Kami dari Polda Malut dan Polri seluruh Indonesia tidak mentoleransi anggota yang melakukan pelanggaran tindak pidana apalagi terkait dengan hal seperti ini," beber Adip.

Atas perbuatanya, oknum polisi tersebut dikenakan Pasal 80, 81 UU nomor 35 tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Tak sampai di situ, untuk kode etik kepolisian, Briptu II terancam dikenakan sanksi pemecatan tampa dengan hormat (PTDH).

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat korban bersama rekannya hendak pergi menuju Ternate namun memilih menginap di Sidangoli karena kemalaman. Singkat cerita, korban dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek Jailolo Selatan.

Di kantor polisi korban bukannya merasa aman namun malam diperkosa oleh pelaku. Pelaku memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun di dalam kantor polisi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X