DPR Disarankan Tunda Pembahasan RUU BPK, Ini Alasannya

- Senin, 15 November 2021 | 08:35 WIB
Ilustrasi Rapat Paripurna. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Ilustrasi Rapat Paripurna. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta untuk menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK). RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI tahun 2021, kemudian dianggap sebagai skenario untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyarankan alangkah baiknya DPR agar menunda terlebih dahulu pembahasan RUU tersebut karena khawatir bakal menguntungkan kelompok tertentu saja. Sebab, lanjut dia, DPR sebaiknya tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak tertentu saja.

"Harus dihold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan, secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu, penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas," ujar Trubus kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Ia menyarankan agar DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022. Pasalnya, kata dia,  surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI.

Maka, menurutnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu. Diketahui, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.

"Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," katanya.

Sekedar diketahui jika merujuk Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X