Pabrik yang Cemari Laut Jakarta dengan Paracetamol akan Dibawa ke Jalur Hukum

- Selasa, 9 November 2021 | 17:40 WIB
Kawasan pesisir Ancol di Jakarta Utara. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Kawasan pesisir Ancol di Jakarta Utara. (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pemprov DKI Jakarta telah menemukan satu pabrik farmasi yang menjadi dalang dari pencemaran teluk ibu kota dari kandungan paracetamol. Diketahui, pabrik farmasi berinisial MEP itu membuang limbahnya ke laut. 

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan itu melalui berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. 

"Kemudian, terkait pabrik yang diduga buang limbah sembarangan nanti ada aparat hukum yang akan menindaklanjutinya," ucap Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021). 

Agar masalah tersebut tidak terulang kembali, mantan Anggota DPR RI ini mengatakan, Pemprov DKI akan lebih memperketat lagi pengawasan terkait pembuangan limbah. 

"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," terangnya. 

Lebih lanjut, Riza pun menjelaskan, tahapan dalam pemberian sanksi bagi perusahaan yang kedapatan mencemari Teluk Jakarta itu harus melalui sejumlah tahapan. Saat ini diketahui, Pemprov DKI baru memberikan teguran. 

"Nanti ada tahapannya, tidak langsung pencabutan, ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat dicabut izinnya," tandas Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X