Ditangkap karena Liquid Vape, Pesinetron Naufal Samudra Resmi Jadi Tersangka

- Kamis, 16 April 2020 | 15:09 WIB
Rilis kasus narkotika Pesinetron Mermaid In Love, Naufal Samudra. (Dok. Humas Polres Metro Jakart Barat)
Rilis kasus narkotika Pesinetron Mermaid In Love, Naufal Samudra. (Dok. Humas Polres Metro Jakart Barat)

Pesinetron Mermaid In Love, Naufal Samudra (20) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengkonsumsi narkotika dalam bentuk liquid vape. Naufal juga ditahan oleh polisi.

"Yang bersangkutan status sudah tersangka dan ditahan di rutan Polres Metro Jakbar," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar dalam konferensi pers di Polres Jakbar, Kamis (16/4/2020).

-
Rilis kasus narkotika Pesinetron Mermaid In Love, Naufal Samudra. (Dok. Humas Polres Metro Jakart Barat)

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua botol liquid vape. Liquid itu berisi kandungan narkotika jenis ganja.

"Ada dua botol kecil kami amankan saat lakukan pengeledahan dan kami sita," ungkap Ronaldo.

Cara mengkonsumsi narkotika itu sama seperti menggunakan vape pada umumnya. Yang membedakan hanyalah kandungan liquid milik tersangka dengan liquid-liquid pada umumnya. 

"Barbuk narkoba yang jenisnya adalah ganja sintetis liquid yang pemakaiannya dikonsumsi seperti vape," kata Ronaldo.

-
Rilis kasus narkotika Pesinetron Mermaid In Love, Naufal Samudra. (Dok. Humas Polres Metro Jakart Barat)

Kepada polisi, Naufal mengaku baru mengkonsumsi ganja tersebut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut.

"Untuk tes urin saat kami periksa dengan tes kid ada negatif tapi pengakuan tersangka belum lama konsumsi narkoba sehingga tersangka sudah kami ambil spesimen darah dan rambut dan sudah kami kirimkan ke Lido BNN hasilnya nanti kami sampaikan lagi," papar Ronaldo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang narkotika Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X