Bertentangan dengan PSBB, Permenhub soal Ojol Harus Dicabut

- Senin, 13 April 2020 | 11:12 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai ada kejanggalan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Peraturan ini sangat kontradiktif, bertentangan dengan aturan sebelumnya dan aturan dalam Permenhub itu serta prinsip physical distancing (jaga jarak fisik)," kata Djoko di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Sebelumnya, pemerintah pusat dan daerah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan virus corona

Terbit juga peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Djoko menilai semua aturan itu selaras dan saling mendukung.

Akan tetapi, Djoko menilai ada kejanggalan dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dalam Pasal 11 D. Pasal itu menjelaskan dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

"Bertentangan dengan pasal 11 C pada aturan yang sama, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang," ungkapnya.

-
Pengendara ojek online melihat pengumuman penutupan shalter sementara di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Menurut Djoko, pasal itu untuk mengakomodasi kepentingan bisnis aplikator transportasi daring, ketika pelaksanaan PSBB. Padahal, dia yakin publik bakal taat aturan selama PSBB dijalankan sesuai fungsinya. 

"Masyarakat pasti akan taat aturan selama tidak ada diskriminasi di lapangan. Jika diterapkan, akan menimbulkan keirian moda transportasi yang lain, sehingga aturan menerapkan jaga jarak fisik penggunaan sepeda motor tidak akan terjadi. Juga nantinya akan merambat ke jenis angkutan lainnya," ujarnya.

Djoko lantas meminta pihak terkait mencabut Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, mengingat demi kepentingan rakyat. 

"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Abaikan kepentingan bisnis sesaat yang menyesatkan. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus corona," tutur Djoko. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X