Pelaku berinisial MSK, yang diduga sebagai penghina Nabi Muhammad SAW melalui platform Facebook, ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Gresik, Jawa Timur.
Sebelumnya, pelaku menunjukkan gambar dan kata-kata kasar dalam postingan media sosialnya itu.
Seperti penyampaian Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, penangkapan dilakukan berdasarkan pelaporan dari salah satu ormas.
"Satintelkam dan Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku penistaan agama itu berdasarkan laporan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan dasar laporan LP/195/IV/2020/JATIM/Res Gresik, tanggal 17 April 2020," katanya di Gresik, Sabtu (18/4/2020).
Selain itu, Kusworo juga mengatakan bahwa pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti gambar yang berisi penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, dari akun Facebook 'Vladimir Roni'.
Bukti lainnya, yakni tangkapan layar percakapan daring antara akun 'Nab Han' dengan 'Vladimir Roni' melalui telepon genggam yang digunakan pelaku.
"Adapun tujuan pelaku memposting gambar tersebut untuk menghina salah seorang temannya di media daring, karena diduga yang bersangkutan adalah anggota FPI yang dianggap oleh terlapor telah mengejek Jokowi di dalam grup FB," ungkap Kusworo.
Sementara itu, Kusworo menjelaskan masih akan memeriksa pelaku ke tempat psikolog setempat karena ada dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa.