Ini Hukuman Pelajar yang Bunuh Begal Karena Lindungi Temannya

- Kamis, 23 Januari 2020 | 14:11 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap seorang anak berinisial ZA yang membunuh begal, di Ruang Tirta Anak, Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/Vicki Febrianto)
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap seorang anak berinisial ZA yang membunuh begal, di Ruang Tirta Anak, Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Seorang pelajar SMK di Kabupaten Malang berinisial ZA (17), yang membunuh seorang begal dijatuhi hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun. Sebelumnya, ZA mengaku terpaksa membunuh begal tersebut untuk melindungi teman wanitanya.

Pengadilan Negeri Kabupaten Malang menyatakan bahwa ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," ujar Nuny, dalam sidang pembacaan tuntutan, di Kabupaten Malang, pada Kamis (23/1/2020).

ZA terbukti telah melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian.

Hakim memutuskan agar ZA menjalani pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang. Selama menjalani pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun tersebut, ZA akan diberikan pendampingan dan pembimbingan.

"Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny.

Sebelumnya, ZA dihadang oleh dua orang begal bernama Misnan dan Ali Wava. Mereka merampas sepeda motor, dan ponsel ZA serta teman wanitanya berinisial VN. Tak hanya itu, kedua begal ini juga mengancam memperkosa VN. Hal inilah yang membuat ZA melawan dan menusukkan pisau ke salah satu begal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X