Meski Leasing Tak Bisa Eksekusi Langsung, Kamu Harus Waspada Ini!

- Kamis, 16 Januari 2020 | 08:15 WIB
Ilustrasi pengendara milenial. (Pixabay/Free-Photos)
Ilustrasi pengendara milenial. (Pixabay/Free-Photos)

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, terkecuali debitur mengakui adanya wanprestasi tentu menjadi kabar yang menggembirakan para milenial.

Sudah tidak bisa lagi para debt collector asal ambil kendaraan yang kita kredit di tengah jalan, atau saat kita berkendara. Meskipun demikian, milenial juga harus waspada pada hal lainnya.

Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Dennis Firmansjah menyatakan walau leasing tak bisa eksekusi langsung, jika milenial menunggak kredit maka nama kalian akan masuk dalam list wanprestasi.

"Nasabah milenial juga jangan sampai namanya rusak atau kena blacklist oleh bank juga perusahaan pemberi pinjaman," ucapnya dalam satu diskusi di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, list wanprestasi tersebut akan berdampak pada kelanjutan hidup kaum milenial. Mereka tidak akan bisa melakukan pinjaman apapun atau pembiayaan dari bank juga perusahaan pembiayaan manapun karena terdeteksi wanprestasi.

"Karena kasihan kedepannya akan melaksanakan pinjaman lagi tapi di-blacklist dan tidak bisa melakukan pinjaman," katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Namun perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X