Pelaku Perzinahan di Jayapura Didenda Rp73 Juta dan 3 Ekor Babi

- Jumat, 31 Januari 2020 | 11:53 WIB
Suasana Polres Jayapura memediasi kasus perzinahan berinisial LW (21) bersetubuh dengan OW (26) yang sudah bersuami (Dok. Humas Polres Jayapura)
Suasana Polres Jayapura memediasi kasus perzinahan berinisial LW (21) bersetubuh dengan OW (26) yang sudah bersuami (Dok. Humas Polres Jayapura)

Seorang pria berinisial LW (21) di Jayapura harus membayar denda Rp73 juta dan tiga ekor babi setelah dilakukan mediasi oleh polisi. Denda tersebut dibayar sebagai pengganti hukuman karena LW telah melakukan perzinahan dengan seorang wanita bersuami yang berinisial OW (26).

Mediasi kasus perzinahan dilakukan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura pada Kamis sore (30/1/2020).

Kasus itu sendiri diketahui terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019. LW bersetubuh dengan OW dengan melibatkan dua warga dari masing-masing pelaku maupun korban.

"Setelah dilakukan dua kali pertemuan sebelumnya, pada Kamis kemarin kami masuk pada pertemuan ketiga. Sebelumnya, ada pertemuan kedua pihak pelaku yang berinisial LW bersama keluarganya bersedia membayar denda sebesar Rp120 juta dan tiga ekor babi," AKP Sugeng Kusmanto.

Hingga akhirnya, pelaku menyatakan hanya bisa menyanggupi uang sebesar Rp73 juta lebih. Pihak keluarga korban awalnya sempat tidak setuju. Namun, akhirnya setelah didiskusikan lagi, keluarga korban pun menerimanya.

Dengan diserahkannya denda tersebut, permasalahan perzinahan ini dianggap selesai, dimana ketiga belah pihak saling memaafkan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X