SMA Gonzaga Digugat Rp551 Juta karena Siswa Tak Naik Kelas

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 09:53 WIB
Ilustrasi siswa SMA Gonzaga (Instagram/@instagonzaga).
Ilustrasi siswa SMA Gonzaga (Instagram/@instagonzaga).

Orang tua siswa SMA Gonzaga, Yustina Supatmi, menggugat pihak Yayasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Yustina merasa dirugikan pihak sekolah karena anaknya yang berinisial BB tidak naik ke kelas 12.

Berdasarkan informasi di situs PN Jaksel, tuntutan bernomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL menggugat secara perdata empat pihak dari SMA Gonzaga. Mereka diduga menyebabkan BB tidak naik kelas.

Keempat pihak tergugat adalah Kepala Sekolah SMA Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum), Gerardus Hadian Panomokta (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), dan Agus Dewa Irianto (guru Sosiologi Kelas XI).

"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," berikut itu isi gugatannya.

Yustina kemudian meminta ganti rugi materiil dan immateril yang totalnya sebesar Rp551,683 juta. Dia dirugikan karena BB gagal melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. 

"Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat," lanjut bunyi tuntutan tersebut.

PN Jaksel sudah menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat, Senin (28/10). Namun, sidang ditunda karena pihak tergugat tidak hadir. Sidang bakal dilanjutkan kembali, Senin (4/11). 

Sebab BB Tak Naik Kelas

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan beberapa penyebab BB tak naik kelas. Salah satunya karena kedapatan merokok di ruangan. 

Selain itu, BB juga gagal mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) sebuah mata pelajaran yang telah ditetapkan pihak sekolah.

"Siswa ini satu mata pelajaran tidak tuntas, yaitu sejarah. Nilainya 68. Padahal, KKM-nya 75. Nah, kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus saat live in program Khatolik di Cilacap, dia kena tegur. Antara merokok atau apa gitu," kata Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah, kepada wartawan, Rabu (30/10).

-
Ilustrasi kegiatan siswa di SMA Gonzaga (Instagram/@instagonzaga).

Selain merokok, BB juga kedapatan memakan kuaci di dalam kelas. Peristiwa itu diketahui seorang guru sejarah SMA Gonzaga. Dia kemudian menegur sikap BB tersebut. 

"Nah itulah rangkaian cerita yang disampaikan ke saya yang seakan-akan, barangkali maaf, dikonfirmasi lagi ke orang tua (Yustina) bahwa seakan-akan gurunya tidak suka sama anaknya (BB)," tutur Taga.

Kegagalan BB mencapai KKM menjadi penyebab dirinya tidak naik kelas. Itu tertuang dalam Permendikbud No 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidik pada Dikdasmen. 

Permendikbud 53/2015 menjelaskan, seorang murid bisa tidak naik kelas jika nilai mata pelajaran tidak mencapai KKM. 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X