BJ Habibie Wafat, Pemerintah Tetapkan Berkabung Nasional Selama 3 Hari

- Rabu, 11 September 2019 | 19:30 WIB
Presiden Ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie. (Instagram/@habibiecenter)
Presiden Ketiga Republik Indonesia, BJ Habibie. (Instagram/@habibiecenter)

Pemerintah, lewat Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari untuk menghormati mendiang Presiden Ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie.

Hal ini disampaikan Mensesneg, Pratikno, dalam konferensi pers, Rabu (11/9). Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang hingga 14 September 2019.

"Jadi kita akan menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari. Untuk itu kami mengimbau kepada maysarakat, seluruh kantor pemerintahan, di dalam maupun luar negeri, untuk mengibarkan bendera setengah tiang," ujar Pratikno.

BJ Habibie meninggal dunia di usia 83 tahun. Dia menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta. 

Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan itu meninggal dunia pada pukul 18.05 WIB. Putra kedua BJ Habibie, Thareq Kemal Habibie, menyebut sang ayah meninggal karena faktor usia. 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X