3 Fraksi DPR Balik Kanan dalam Pusaran Polemik RUU KPK

- Jumat, 6 September 2019 | 18:54 WIB
Ilustrasi - Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Mereka menolak revisi UU KPK (Antara/Sigid Kurniawan).
Ilustrasi - Pegawai KPK menggelar aksi unjuk rasa di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2019). Mereka menolak revisi UU KPK (Antara/Sigid Kurniawan).

DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) menjadi inisiatif DPR. Seluruh fraksi menyetujui usulan itu dalam rapat paripurna, Kamis (6/9). 

Tidak ada satupun fraksi yang keberatan dengan usulan RUU KPK. Demokrat, Gerindra, PKS, Nasdem, PDI-P, Golkar, PPP, PAN, PKB, dan Hanura satu suara. 

Seluruh fraksi setuju agar RUU KPK segera diproses. Agenda itu kembali dihidupkan setelah sempat menguap sejak periode kedua Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhyono (SBY) hingga saat ini. 

Akan tetapi, tiga fraksi sempat memperlihatkan sikap bertolak belakang. Tiga tahun lalu, Gerindra, Demokrat, dan PKS, menolak keras usulan RUU KPK.

Bahkan, SBY menginstruksikan langsung Fraksi Demokrat untuk menolak RUU KPK pada 2016. Ketua umum partai berlambang merci itu menganggap revisi undang-undang KPK tidak perlu karena korupsi masih marak di Tanah Air. 

Ketidaksetujuan SBY merupakan respons atas sikap politik Gerindra. Awalnya, Aryo Djojohadikusumo dan kawan-kawan berjuang sendiri menolak RUU KPK. 

Gerindra menganggap RUU KPK bakal melemahkan lembaga antirasuah. Bahkan, Aryo meminta agar pelemahan KPK tidak dikemas dengan citra penguatan. 

Melihat sikap tegas Demokrat dan Gerindra, PKS kemudian menyuarakan aspirasinya melalui Ketua Fraksi Jazuli Juwaini. Jazuli menolak revisi itu dengan alasan yang sama, yakni pelemahan KPK. 

Balik Kanan

Kenyataanya, ketiga pertai itu justru balik kanan setelah Pemilu Legislatif 2019. Gerindra, Demokrat, dan PKS tanpa interupsi menyetujui usulan ketujuh fraksi lainnya. 

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa, pun menganggap sangat aneh jika sejumlah pihak menolak revisi itu, termasuk KPK. Dia berdalih usulan ini demi kebaikan KPK dan merupakan hak istimewa badan legislatif.  

"‎KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana UU bukan pembuat UU. Ini kan yang aneh. KPK menolak padahal mereka bukan pembuat UU. Masa pelaksana UU menolak? Pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas itu," kata Desmond, Kamis (5/9/2019). 

Respons KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan belum membutuhkan revisi terhadap UU nomor 30 tahun 2002 tersebut. Saat ini UU yang saat berlaku sudah cukup mendukung kerja KPK soal penindakan dan pencegahan korupsi.

"Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT (operasi tangkap tangan) serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X