Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Terhadap Vonisnya Kasus Hoax

- Rabu, 17 Juli 2019 | 17:52 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
(photo/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus hoax Ratna Sarumpaet, mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ratna merasa keberatan dengan vonis dari hakim yang mengatakan perbuatannya benih keonaran.

Sebelumnya, setelah vonis sidang Ratna mengatakan tidak ingin mengajukan banding. Namun kali ini dia berubah pikiran.

"Setelah kembali berdiskusi, bahwa benih-benih keonaran ini kami nilai tidak relevan bila dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih," tutur kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin usai mengajukan banding di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, jika berbicara benih-benih, berarti masih sebatas menduga-duga.

"Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya," ujar Insank.

Setelah banding ini, Insank berharap proses peradilan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa secara objektif putusan pengadilan tingkat pertama PN Jaksel ini.

Dia sendiri tak khawatir apakah nanti hakim malah meperberat hukuman untuk Ratna.

Pengajuan banding ini, menurut Insank, bukan semata dari kepentingan hukum Ratna Sarumpaet, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi.

"Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," kata dia.
 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X