Polda Metro Jaya akan Musnahkan Masker Ilegal yang Disita

- Jumat, 6 Maret 2020 | 10:08 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (tengah) dalam jumpa pers penggerebekan gudang penimbunan masker di bilangan Tangerang, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/Fianda Rassat)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (tengah) dalam jumpa pers penggerebekan gudang penimbunan masker di bilangan Tangerang, Rabu (4/3/2020). (ANTARA/Fianda Rassat)

Masker ilegal yang disita dalam operasi penggerebekan di sejumlah lokasi penimbunan akan disita oleh Polda Metro Jaya. Masker yang akan dimusnahkan tersebut adalah masker yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki SNI.

"Contoh, kemarin pabrik ilegal kan enggak sesuai standar, itu dijadikan barang bukti, kita tidak akan bagikan kepada masyarakat. Itu namanya salah dan ilegal kalau kita bagikan kepada masyarakat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (5/3/2020).

Namun, proses pemusnahan masker yang kini menjadi barang bukti tersebut masih harus menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan.

Pihak Polda Metro Jaya juga sedang menjajaki kemungkinan penjualan masker yang legal dan sesuai standar yang turut disita dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap oleh penyidik kepolisian.

Rencananya, pemilik masker tersebut akan diminta untuk menjual masker dengan harga yang normal dan akan diawasi oleh pihak kepolisian.

"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Kamis (5/3/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X