Youtuber Kudu Bayar Pajak, jika...

- Senin, 25 November 2019 | 18:47 WIB
Atta Halilintar merupakan salah satu youtuber dengan penghasilan tinggi pertahunnya (Instagram/@attahalilintar).
Atta Halilintar merupakan salah satu youtuber dengan penghasilan tinggi pertahunnya (Instagram/@attahalilintar).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan para youtuber membawar pajak, jika pendapatan mereka melewati batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Saat ini pemerintah menetapkan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun. Artinya, youtuber yang mengantongi pundi-pundi penghasilan di atas itu wajib melakukan setoran kepada negara. 

"Wajib hukumnya dia bayar pajak penghasilan. Sederhananya gitu. Penanganan youtuber sama seperti penanganan yang lainnya," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo, di Jakarta, Senin (25/11). 

Menurut Suryo, selama Youtuber itu tinggal di Indonesia, yang bersangkutan wajib membayar pajak penghasilan. 

"Kalau mereka tinggal di Indonesia, dia jadi Youtuber, itu kan cara mendapatkan penghasilan. Bahwa Youtuber atau jualan online itu kan cara mendapatkan penghasilan. Nah nanti kalau memang penghasilannya kan berkumpul ke si yang bersangkutan," tutur Suryo. 

Sementara itu, terkait cara pemungutan pajak Netflix yang selama ini menjadi PR pemerintah, Suryo mengaku sudah memiliki cara untuk memungutnya. Menurut dia, pihaknya sedang menyiapkan sebuah aturan untuk mengakomodir kepentingan itu. 

"Rancangan aturan yang sedang disiapkan, yaitu pemerintah akan menitipkan pemungutan pajak PPN ke Netflix," pungkas Suryo. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X