Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan wacana perubahan masa kepemimpinan presiden - wakil presiden bukan berasal dari kajian internal MPR. Melainkan disampaikan publik sebagai respon masifnya pemberitaan yang akan melakukan amandeman UUD NRI 1945.
Belakangan ini, muncul wacana perpanjangan periodisasi dari dua periode menjadi tiga periode dengan masa jabatan lima tahun/periode, ataupun wacana perpanjangan masa periodisasi kepemimpinan menjadi cukup satu periode dengan masa jabatan tujuh tahun.
"MPR RI tak bisa membendung respon masyarakat yang memberikan banyak usulan terkait amandeman UUD NRI 1945. Waktu, persiapan, dan kajian juga masih sangat panjang," ucapnya saat melaukan kunjungan ke DPP PKS di Jakarta, Selasa (26/11).
Menurutnya, biarkan wacana itu berkembang sebagai bagian dari dialektika bangsa. Namun, Bamsoet mengatakan tidak menutup kemungkinan ada perubahan masa kepemimpinan presiden - wakil presiden, baik dari periodisasi maupun masa jabatan, maupun berbagai perubahan lainnya dalam UUD NRI 1945.
"Itu bukanlah untuk pemerintah saat ini. Melainkan untuk yang akan datang," katanya.