Dewan Pers: Majalah Tempo Tak Bisa Dihukum Pidana

- Selasa, 11 Juni 2019 | 16:20 WIB
TWITTER/Dewan Pers
TWITTER/Dewan Pers

Dewan Pers bakal melakukan pemeriksaan terkait produk jurnalistik Majalah Tempo edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan eks Komandan Tim Mawar Mayjen TNI Purnawirawan Chairawan Nusyirwan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Chairawan tak terima dengan pemberitaan Majalah Tempo terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dalam pemberitaannya, Tempo menyebut ada keterlibatan Tim Mawar saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selepas bertemu Dewan Pers, Chairawan menegaskan bahwa Tim Mawar sudah dibubarkan sejak 1999. Dia keberatan dengan tulisan Tempo yang langsung menghakimi Tim Mawar.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan pihaknya akan segera memeriksa produk jurnalistik yang dipermasalahkan.

"Perlu kami tekankan bahwa sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999, apabila ada produk jurnalistik yang dianggap merugikan maka Dewan Pers akan memeriksanya," tuturnya.

Namun, Hendry menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pers, maka hukuman yang diberikan kepada Majalah Tempo jika terbukti bersalah, adalah sanksi etis. 

"Jadi tidak ada pidana atau perdata," katanya.

Dewan Pers berencana akan memanggil Chairawan dan Majalah Tempo pada Selasa (18/6/2019). Mereka akan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X