Setubuhi Keponakan Selama 4 Tahun, Pria Ini Harus Lebaran di Penjara

- Senin, 3 Juni 2019 | 15:33 WIB
Dok. Polrestabes Surabaya
Dok. Polrestabes Surabaya

Seorang pria berinisial MR harus berlebaran di dalam penjara akibat perbuatannya sendiri. Pria asal Juwingan Kertajaya, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur ini menyetubuhi keponakan sekaligus anak angkatnya yang berinisial PR (21).

PR sudah tinggal di rumah tersangka dan istrinya sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan. MR telah melakukan perbuatan bejatnya tersebut sejak tahun 2015. Korban diketahui sering diajak bersetubuh disertai dengan ancaman-ancaman.

"Terlapor (tersangka MR) sering mendatangi Pelapor (korban, PR) dan mengajak pelapor bersetubuh dengan disertai ancaman, apabila tidak mau melayani ajakan terlapor," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni.

MR terakhir kali menyetubuhi PR pada April 2019. Saat itu, tersangka yang bekerja sebagai TKI di Hong Kong pulang sendiri ke Surabaya tanpa istrinya. Korban kemudian diajak ke dalam kamar untuk bersetubuh.

Karena terus disetubuhi, korban pun akhirnya melapor ke polisi dan MR akhirnya ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X