Kantor yang Tak Liburkan Karyawan saat PSBB Surabaya Bakal Kena Sanksi

- Selasa, 28 April 2020 | 16:04 WIB
Polisi memasang 'water barrier' di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)
Polisi memasang 'water barrier' di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). (ANTARA/Didik Suhartono)

Kantor atau perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya, bakal dikenakan sanksi.

PSBB di Surabaya mulai diberlakukan pada Selasa, (28/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Kantor yang kedapatan melanggar aturan bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin beroperasi.

"Satu dua hari ini masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya, ya kita minta untuk ditutup," ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/4/2020).

Eddy berharap masyarakat dan perusahaan-perusahaan bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

"Kalau masih bandel akan mengarah kepada pencabutan izin. Tapi diharap tidak sampai ke sana," lanjutnya.

Selama masa PSBB, kegiatan kerja kantor dihentikan sementara, kecuali untuk instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta badan usaha yang terlibat dalam penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan pokok.

Saat PSBB, warung makanan, toko kelontong, toko sembako, swalayan, pusat belanja, penyedia air minum, pasar rakyat, restoran cepat saji masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona.

Kemudian, apotek, toko alat kesehatan, bank, hotel, layanan telekomunikasi dan penyedia layanan internet juga masih bisa beroperasi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X