PBNU Dukung Wacana Pemilihan Presiden Lewat MPR, Ini Alasannya

- Kamis, 28 November 2019 | 14:15 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kiri) berbincang dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (kanan). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah (kiri) berbincang dengan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (kanan). (Antara/Hafidz Mubarak A)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong usulan pemilihan presiden dikembalikan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal itu disampaikan Ketua PBNU Said Aqil Siroj dalam pertemuan dengan pimpinan MPR terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Said Aqil mengatakan, pemilihan Presiden kembali ke MPR merupakan keputusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) NU di Kempek, Cirebon pada tahun 2012. 

"Kiai-kiai sepuh menimbang mudharot dan manfaat, Pilpres langsung itu hight cost, terutama cost sosial," tutur Said Aqil.

Dia kemudian menyerahkan kepada MPR apakah akan dilakukan terbatas atau menyeluruh. Namun dia menjelaskan amandemen UUD 1945 adalah sebuah keharusan. 

"Bahwa amandemen sudah keharusan, soal terbatas dan menyeluruh kita kembalikan ke MPR," tegasnya.

Said menilai selain berbiaya tinggi, pemilihan presiden secara langsung juga dapat menimbulkan gejolak di masyarakat. Rakyat Indonesia bisa terbelah karena berbeda pilihan.

"Kemarin betapa keadaan kita mendidih, panas, sangat mengkhawatirkan. Ya untung, enggak ada apa-apa. Namun apakah selama lima tahun harus kayak gitu?" tegasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X