Dewan Pengawas Nonaktifkan 3 Direktur TVRI, Ini Alasannya

- Jumat, 27 Maret 2020 | 19:51 WIB
Tumpak Pasaribu (kiri), Apni Jaya Putra (kedua kiri), Isnan Rahmanto (kedua kanan) berpose saat akan mengikuti rapat jajaran Dewan Direksi LPP TVRI (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Tumpak Pasaribu (kiri), Apni Jaya Putra (kedua kiri), Isnan Rahmanto (kedua kanan) berpose saat akan mengikuti rapat jajaran Dewan Direksi LPP TVRI (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Arief Hidayat Thamrin, mengaku pihaknya menonaktifkan sementara tiga direktur di bawah kendali Direktur Utama terdahulu, Helmy Yahya.

"Penerbitan Surat Rencana Pemberhentian yang diikuti penonaktifan tiga direksi dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13/2005 menyusul pemberhentian Sdr. Helmy Vahya sebagai Dirut TVRI pada 16 Januari 2020 ini," kata Arief ketika dikonfirmasi Indozone, Jum'at (27/3/2020).

Menurutnya, ada alasan kuat Dewas TVRI menerbitkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian 3 Anggota Direksi, yaitu Apni Jaya Putra (Direktur Program dan Berita), Isnan Rahmanto (Direktur Keuangan), dan Tumpak Pasaribu (Direktur Umum).

"Adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan," ungkapnya.

Arief mengatakan sebagian besar pelanggaran eks Dirut TVRI, Helmy Yahya melibatkan tiga anggota direksi tersebut.

Alasan lainnya. sambung Arief, adanya indikasi kerugian yang dialami LPP TVRI, antara lain hutang kepada Mola TV (terkait hak siar Premier League) sebesar Rp27,2 milyar yang ditagihkan untuk setengah musim kompetisi pada 2019.

"LPP TVRI pada 2019 mempunyai tunggakan pembayaran Rp42 Milyar, melonjak drastis 2018, yaitu Rp7,9 milyar. Hutang kepada Mola TV yang jatuh tempo November 2019 yang dijanjikan dibayarkan melalun PNBP sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya," jelasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X