Berdasarkan UU, Lockdown Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

- Jumat, 27 Maret 2020 | 16:37 WIB
Ilustrasi: foto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). (ANTARA/Galih Pradipta)
Ilustrasi: foto aerial kendaraan melintas di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (27/3/2020). (ANTARA/Galih Pradipta)

Belakangan ini, muncul desakan lockdown di kalangan masyarakat untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19). Kebijakan karantina wilayah atau lockdown ternyata tidak bisa diputuskan sendirian alias semabarang orang.

Aturan soal lockdown tertuang dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 4. Di UU tersebut dijelaskan bahwa lockdown merupakan wewenang pemerintah pusat atau menteri terkait.

Kepala daerah tak boleh mengambil keputusan lockdown begitu saja dan harus berkordinasi dengan pemerintah pusat. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi serius yaitu 1 tahun masa kurungan dan denda Rp100 juta. Hal ini telah diatur dalam Pasal 93 yang berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Adapun bunyi Pasal 9 ayat 1 dan 49 ayat 4, yaitu:

Pasal 9 ayat 1:
Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Pasal 49 ayat 4 berbunyi:
Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X