Dinkes Tangerang Revisi SOP Penggunaan Ambulans

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 16:10 WIB
Istimewa/Wikipedia
Istimewa/Wikipedia

Video pria menggendong jenazah seorang anak bernama Muhamad Husen di Tangerang sempat membuat heboh. Pria tersebut terpaksa menggendong jenazah tersebut karena ambulans tidak bisa dipakai untuk mengantar jenazah.

Setelah kejadian tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangerang merevisi Standard Operating Procedure (SOP) tentang penggunaan ambulans. Kini, ambulans telah diizinkan untuk mengangkut jenazah, dari yang awalnya tidak diizinkan untuk mengangkut jenazah.

"Kami sudah merevisinya, berlaku mulai hari ini, 26 Agustus 2019. Hari ini kami akan mensosialisasikan ke semua puskesmas di kota Tangerang, kami mempunyai 36 puskesmas, 25 di antaranya 24 jam," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi pada Senin (26/8/19).

Penggunaan ambulans untuk jenazah ini mulai berlaku 26 Agustus 2019 dan akan terus disosialisasikan ke 36 puskesmas yang ada di Tangerang. Terkait hal ini, petugas kesehatan juga diharapkan untuk bisa lebih memiliki empati.

Sebelumnya, pria yang diketahui bernama Supriadi yang merupakan warga Kampung Kelapa, Kelurahan Kelapa Indah, Tangerang ini membawa keponakannya yang tenggelam di sungai ke sebuah Puskesmas.

Namun, sesampainya disana, nyawa Husen tidak tertolong. Kemudian, pihak keluarga meminta Puskesmas memfasilitasi ambulans untuk mengantar jenazah Husein, namun pihak Puskesmas menolak dengan alasan SOP. Ia juga sempat menelpon 112 untuk mendapatkan ambulans, namun tidak ada respon. Hingga akhirnya, ia pun memutuskan menggendong jenazah keponakannya tersebut.

Menurut aturan sebelumnya, ambulans yang tersedia di Puskesmas tersebut hanya digunakan untuk melayani pasien yang masih bernyawa.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X