Romahurmuziy Bebas, Sekjen PPP: Nggak Ada yang Spesial

- Kamis, 30 April 2020 | 11:45 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Sekjen PPP yang juga sebagai anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani angkat bicara terkait bebasnya eks Ketum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Arsul menilai proses bebasnya Rommy adalah hal yang biasa dan tidak ada ada yang spesial.

"PPP melihat bahwa dikeluarkannya MR dari rutan KPK malam ini soal pelaksanaan aturan hukum acara pidana yang biasa saja, nggak ada yang istimewa," kata Arsul saat dihubungi Indozone, Kamis (30/4/2020).

Arsul mengatakan, sudah sesuai aturan jika Rommy saat ini dibebaskan karena masa penahananya sudah habis. Menurut aturan dikatakannya Romahurmuziy berhak dibebaskan sampai adanya keputusan kasasi.

"Aturan hukum acara pidananya Pasal 253 KUHAP Jo buku II MA yang terkait dengan pedoman teknis peradilan pidana kan memang mengatur bahwa terdakwa yang masa penahanannya sama dengan pidana penjara yang ada dalam vonis hakim maka harus dilepaskan dulu sampai dengan adanya putusan atas upaya hukum yang sedang berjalan dalam hal ini kasasi," papar Arsul.

"Nah keluarnya MR dari Rutan KPK tadi malam hanya merupakan pelaksanaan dari aturan yang ada karena tepat jam 12 kemarin malam MR telah menjalani penahanan selama satu tahun seperti vonis pengadilan tinggi Tipikor Jakarta," sambung Arsul.

Seperti diketahui, Romahurmuziy bebas dari rutan KPK Jakarta pada Rabu (29/4/2020) malam. Atas bebasnya Rommy, pihak KPK juga sudah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding dari majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X