Inilah Tarif Terbaru Gojek di 41 Kota di Indonesia

- Rabu, 3 Juli 2019 | 12:45 WIB
Antara
Antara

Regulasi mengenai tarif ojol yang baru dan berbasis zona sudah mulai diterapkan. Gojek telah menerapkan aturan terbaru ini di 41 kota di Indonesia secara serentak. Tarif baru ini mengikuti Kepmenhub 348/2019.

"Go-Jek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online sebagaimana diatur didalam KP 348/2019. Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh 41 kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar yang kami terima (2/7) perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa," ujar Chief Corporate Affairs GOJEK Nila Marita, dalam keterangannya, Rabu (3/7/2019).

Ada 3 zona di Indonesia yang akan memiliki tarif berbeda. Untuk Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa (non Jabodetabek), dan Bali, tarif batas bawahnya adalah Rp1.850 per km, dan batas atasnya Rp2.300 per km.

Biaya jasa 4 km pertama berada di kisaran Rp7.000-Rp10.000. Sementara itu, Zona 2 adalah Jabodetabek dengan batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Biaya jasa minimal atau 4 km pertamanya adalah Rp8.000-Rp10.000.

Lalu, untuk Zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dll, tarif batas bawahnya adalah Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Biaya jasa minimalnya sama dengan Zona 1.

"Sebagai karya anak bangsa, Go-Jek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kenyamanan mitra dan pengguna layanan Go-Jek," kata Nila.

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X