Tio Pakusadewo Positif Sabu dan Ekstasi

- Selasa, 14 April 2020 | 15:38 WIB
Tio Pakusadewo saat rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Tio Pakusadewo saat rilis narkoba di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polisi memeriksa urine tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, Tio Pakusadewo. Hasilnya, dia positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin, yakni kandungan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Saat dites urine, dia amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Yusri mengaku tidak menemukan barang bukti sabu ketika menggeledah rumah Tio Pakusadewo. Polisi hanya menemukan ganja dan alat hisap sabu.

-
Tio Pakusadewo. (Foto: INDOZONE/Wildan)

Kepada polisi, Tio mengaku kerap membeli sabu dan ekstasi ke tersangka berinisial R. Saat ini, R masih berstatus DPO polisi.

"Dia mengonsumsi ganja dan juga sabu-sabu. Awalnya dia bisa pakai sabu-sabu seminggu sekali. Kita pendalaman yang sering memasok dia namanya R, dia yang pasok sabu-sabu dan eksatasi," papar Yusri.

Hingga kini polisi masih mendalami kasus Tio. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider 11 dan 127 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X