KPI Bakal Awasi Konten Youtube, Facebook, dan Netflix

- Kamis, 8 Agustus 2019 | 09:27 WIB
photo/Dok. Humas KPI
photo/Dok. Humas KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera mengupayakan aturan yang nantinya menjadi dasar hukum untuk pengawasan konten digital dari media seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media sejenis.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan pengawasan tersebut dilakukan agar konten-konten yang berada di media digital memang layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

"Kami ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," katanya, Jakarta, Senin (5/8).

Menurut Agung, perlunya pengawasan media YouTube, Netflix, Facebook atau media sejenis menimbang sebagian besar masyarakat sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio.

Terutama kalangan milenial, lanjutnya, mereka menghabiskan waktu berjam-jam setiap harinya untuk mengakses atau menonton konten dari media digital. "Merujuk data BPS, generasi milenial jumlahnya hampir mencapai 50 persen dari jumlah penduduk," kata Agung.

Dengan demikian, KPI mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya.

"Kami juga akan merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujarnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X