Wawan Dijatuhi Hukuman Penjara 4 Tahun Terkait Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

- Jumat, 17 Juli 2020 | 10:22 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.  (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis empat tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain harus menjalani hukuman penjara, Wawan juga didenda sebesar Rp200 juta.

Ni Made Sudani selaku Hakim Ketua mengatakan, Wawan terbukti melakukan tinda pinda korupsi, pengadaan alat kesehatan (alkes).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana telah tebutki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan ke satu alternatif kedua," Ni Made Sudani di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat pada Kamis (16/7/2020).

-
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam sidang itu, Ni Made Sudani menyebutkan, bila Wawan tidak membayar denda, akan hukuman akan diganti dengan enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya.

Sementara itu, hakim menyatakan bahwa Wawan tidak terbukti melakukan pencucian uang, sebagaimana keterangan dalam dakwaaan kumulatif kedua.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," sambungnya.

Wawan sendiri sebelumnya didakwa sudah merugikan negara hingga Rp94,3 miliar, terkait dengan pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X