PDIP Tempuh Jalur Hukum soal Pembakaran Bendera, Ini Tanggapan PA 212

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 09:38 WIB
Suasana unjuk rasa tuntut RUU HIP dibatalkan di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Suasana unjuk rasa tuntut RUU HIP dibatalkan di depan Gedung DPR, Rabu (24/6/2020). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menghormati jalur hukum yang ditempuh oleh PDIP Perjuangan terkait mengenai pembakaran bendera partai saat aksi demo Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR beberapa hari lalu.

"Ini negara hukum jadi dari dulu kita menghargai proses hukum, siapapun silakan mengambil jalur hukum jika ada pihak-pihak yang diduga melanggar hukum," ucap Slamet kepada Indozone, Sabtu (27/6/2020).

Kendati demikian, Slamet juga mengimbau agar kepolisian melakukan upaya hukum terhadap pihak manapun yang diduga menjadi inisiator atau pengusul terhadap pembahasan RUU HIP. Menurutnya, hal itu merupakan hal yang berbau komunis.

"Bahkan membuat resah dan kegaduhan di masyarakat. Termasuk Badan kohormatan DPR harus segera mengusut anggota DPR yang terlibat," ungkapnya.

"Pemerintah dan pihak keamanan juga harus menegakkan hukum kepada siapapun, kelompok apapun yang terindikasi mau mengganti Pancasila dengan Trisila atau Ekasila. Hukum harus ditegakkan untuk semua," tambah Slamet.

Seperti diketahui sebelumnya, terjadi pembakaran bendera yang diduga bendera dari partai berlambang Banteng itu saat aksi demo penolakan RUU HIP di Gedung DPR/MPR pada Rabu (24/6/2020).

Dikarenakan hal tersebut, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan sebuah surat yang berisikan imbauan kadernya untuk merapatkan barisan. Pasca itu, terjadi pelaporan ke jalur hukum oleh kader-kadernya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X