Tak Hanya Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Juga Diduga Urus Grasi Mantan Gubernur Riau

- Selasa, 9 Februari 2021 | 09:24 WIB
Jaksa Pinangki (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jaksa Pinangki (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus Cassie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim Ignatius menilai hal-hal yang memberatkan, yakni Pinangki seorang aparat penegak hukum, menutupi pihak lain dan berbelit-belit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," tambah Igntius.

Jaksa Pinangki terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Andi Irfan Jaya untuk menjanjikan sesuatu, berupa uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Tujuan pemufakatan jahat itu agar Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia tanpa menjalani hukuman pidana dengan menerbitkan fatwa MA.

Pinangki juga terbukti menerima suap sebesar US$500.000 dari Djoko Tjandra. Kemudian, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai US$375.279 atau setara Rp5.2 miliar yang merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra sebesar US$500.000.

Uang itu dibelikan mobil  BMW X5, pembayaran sewa apartemen di AS, pembayaran dokter kecantikan di AS, pembayaran dokter home care, pembayaran sewa apartemen, dan pembayaran kartu kredit.

Jjaksa Pinangki Sirna Malasari juga diduga terlibat dalam pengurusan grasi untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan.

"Berdasarkan barang bukti digital pada 26 November 2019 pukul 6.13 - 7.50 PM ditemukan percakapan terdakwa dengan saksi Anita Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Annas Maamun diketahui sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 21 September 2020. Annas Maamun mendapat hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Dalam perkara tersebut, Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X