Dituduh Bekingi Sindikat Mafia Tanah, Polda Metro Buka Suara

- Senin, 8 Maret 2021 | 19:30 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait isu bekingi sindikatafia tanah. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait isu bekingi sindikatafia tanah. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Beredar kabar salah satu Subdit di Polda Metro Jaya membekingi sindikat mafia tanah. Polda Metro Jaya pun buka suara dan membeberkan kronologi kasus yang sebenarnya.

"Agak sedikit ramai di media konvensional tentang mafia tanah juga ada beberapa artikel pemberitaan di media sosial maupun media konvensional yang isinya penyidik Polda Metro Jaya membackup aksi mafia tanah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/3/2021)

Kasus itu sendiri bermula dari adanya kasus sengketa tanah seluas 7.995 meter persegi di Kembang Raya, Jakarta Barat. Kasus ini merupakan kasus lama yang sudah digugat pada tahun 2002 yang lalu.

Singkat cerita, ada kesepakatan bersama sampai keluarnya akta perdamaian dan sengketa tanah tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT. P. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan seiring berjalannya waktu, pihaknya mendapat laporan polisi terkait akta perdamaian yang palsu dari lawan PT. P.

"Terhadap perdamaian palsu dibuatkan LP. Berdasarkan lidik itu sudah SP3 karena ada dokumennya, Di SP3 karena perkara itu tidak palsu," beber Tubagus.

Kasus itu pun berlanjut ketika tanah yang menjadi sengketa diduduki oleh pihak lawan dari PT. P. PT. P pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

"PT. P melaporkan 'kok sudah jadi hak saya masih diduduki orang'. Masuk laporan polisi dan di cek," kata Tubagus.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya dituduh membekingi mafia tanah hingga mengusir pemilik asli dari tanah tersebut. Polda Metro Jaya pun kala itu mengimbau pihak-pihak yang menduduki tanah tersebut untuk pergi tanpa melakukan penahanan.

"Pada 26 November setelah dinyatakan sebagai tersangka, dia meninggalkan tempatnya dan kita tidak melakukan penahanan," pungkas Tubagus.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X