Mabes Polri menyebut tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing Laskar FPI sudah dibebastugaskan. Tujuannya agar penyidik mudah memeriksa anggota tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi menyebut alasan para anggota dibebastugaskan hanya untuk memudahkan pemeriksaan.
"Sementara untuk mempermudah proses penyidikan. Selanjutnya tentunya dibebastugaskan," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3/2021)
Lebih jauh Rusdi enggan membeberkan identitas ketiga anggota polisi tersebut. Dia juga tidak membeberkan dari subdit mana ketiga anggota itu bertugas.
Baca Juga: Siap-siap! Polda Metro Punya E-TLE Portable, Bisa Tilang Pelanggar di Mana Saja!
"(Satuannya) Polda Metro Jaya dia," beber Rusdi.
Seperti diketahui, pasca aksi baku tembak antara laskar FPI dengan anggota Polda Metro Jaya, terdapat empat laskar yang sebelumnya masih hidup saat berhasil diamankan oleh polisi. Namun, pada akhirnya keempat laskar tersebut ikut tewas menyusul dua rekannya yang tewas akibat baku tembak.
Dugaan unlawful killing pun mulai menguak dikasus ini. Bareskrim sendiri tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut.
Terkini, Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut. Hasilnya, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan yang berarti Polri menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.