Pinjam Motor Orang, Wanita Ini Malah Minta Tebusan Jika Motor Ingin Dikembalikan

- Jumat, 5 Maret 2021 | 16:33 WIB
Tersangka penggelapan sepeda motor (Istimewa)
Tersangka penggelapan sepeda motor (Istimewa)

Seorang wanita berinisial NA (19) dan teman laki-lakinya yaitu AA (22) ditangkap aparat kepolisian Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang setelah memeras seorang dengan modus meminta tebusan kepada pemilik motor yang dipinjamnya.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi pada Kamis (4/3/2021) menerangkan peristiwa itu bermula ketika NA meminta korbannya untuk mengantarkannya ke sebuah tempat  di Jalan Dato Iba, Kecamatan Samarinda Seberang pada Sabtu (20/2/2021).

Setiba di lokasi, NA meminjam motor korbannya dengan alasan ingin menemui seorang temannya.

Tanpa merasa curiga dengan permintaan NA itu, korbannya pun lantas menyerahkan motornya untuk dipakai NA. Namun hingga beberapa lama menunggu, NA tak kunjung kembali sehingga korban mulai merasa curiga lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Saat di kantor polisi, korbannya tersebut mendapatkan pesan dari NA yang meminta uang tebusan sebesar Rp500 ribu jika motornya ingin dikembalikan. hal itu pun disampaikan korban ke polisi.

Berdasarkan hal tersebut, dengan mengikuti petunjuk polisi, pemilik motor itu akhirnya membuat kesepakatan dengan NA untuk bertemu di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Loa Janan Ilir.

Namun, saat berada di lokasi yang disepakati, yang bertemu dengan korban bukanlah NA, melainkan AA dengan membawa motor milik korban dengan maksud mengambil uang tebusan dari korban.

Selanjutnya, pihak kepolisian yang sudah berada di lokasi pun akhirnya langsung meringkus AA dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari penangkapan AA, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap NA saat berada di kediamannya dan membawanya ke kantor polisi untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keduannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X