Uang korban hasil pemerasan sebesar Rp1,4 juta digunakan tersangka EFY untuk melarikan diri ke Sumatera Utara (Sumut). Tak hanya itu, polisi menyebut tersangka juga mengirimkan uang hasil kejahatan itu untuk ibunya.
"Korban memberikan uang secara bertahap, total Rp1,4 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (28/9/2020).
Setelah mendapat keuntungan itu, tersangka EFY menggunakan uang itu untuk kehidupan sehari-hari dan melarikan diri ke Sumut. Dia juga mengirimkan sebagian uang hasil pemerasan itu ke orang tuanya.
"Dipakai untuk kirim ke ibunya dan dipakai sehari-hari ya," ungkap Yusri.
Lebih jauh Yusri mengatakan setelah kasus itu mencuat dan viral, tersangka melarikan diri. Dia juga menonaktifkan media sosialnya untuk memuluskan proses pelarian dirinya.
"Setelah tanggal 18 itu ramai di medsos langsung dia mastikan semua akun-akun medsos yang ada termasuk hpnya dimatikan semua dan dia melarikan diri melalui darat ke Sumut," kata Yusri.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari viralnya pengakuan wanita yang menjadi korban pelecehan saat menjalani rapid tes di Bandara Soekarno Hatta. Tak hanya dilecehkan, dia juga mengaku diperas oleh diduga oknum dokter disana.