Ketua MPR RI: Beri Kesempatan Parpol Ganti Calon Kepala Daerah yang Wafat

- Senin, 5 Oktober 2020 | 18:23 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Photo/Instagram/@bambang.soesatyo)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Photo/Instagram/@bambang.soesatyo)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memberikan kesempatan bagi partai politik, gabungan partai atau perorangan untuk mengganti calon kepala daerah yang meninggal akibat COVID-19.

Hal itu disampaikannya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (5/10/2020). Ia juga mengatakan bahwa penggantian calon kepala daerah tersebut telah diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, pasal 78 ayat (1) huruf d, apabila calon kepala daerah tersebut berhalangan tetap.

"Saya mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu memberi kesempatan kepada partai politik, gabungan partai politik, atau perorangan untuk mengganti calon kepala daerah tersebut," katanya, dilansir dari Antara, Senin (5/10/2020).

Bamsoet juga menekankan bahwa terdapat potensi dampak yang cukup fatal jika pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan tanpa adanya pemerhatian protokol kesehatan yang ketat.

Tentunya, ia menilai bahwa hal itu akan menyebabkan ancaman keselamatan dan kesehatan warga negara serta menimbulkan krisis kepercayaan publik pada demokrasi.  Oleh karena itu, ia meminta kepada penyelenggara Pilkada 2020 tetap memperketat pelaksanaan protokol kesehatan.

"Mengingat keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dan fokus pemerintah," ujar dia.

Ia juga mendorong pemerintah agar bijak dalam mengambil setiap keputusan maupun kebijakan, serta memastikan bahwa Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X