Kepala Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Djoko Tjandra

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:06 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sudah selesai memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi terkait kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice. Ada beberapa materi pertanyaan yang dicecar oleh penyidik terhadap Sandi.

"Hari ini Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga memeriksa salah satu saksi yaitu saudara SA. Beliau ini Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Brigjen Awi mengatakan, Sandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia pun dicecar pertanyaan sebanyak 15 pertanyaan.

"Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau. Tadi diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB pada sore hari ini," ungkap Awi.

Lebih jauh Awi menjelaskan, materi pertanyaan yang ditanyakan penyidik antara lain seputar terbitnya paspor Djoko Tjandra. Kemudian ada pula pertanyaan seputar surat-surat dari Divisi Hubinter Polri kepada Imigrasi perihal pencabutan red notice.

"Terkait surat menyurat yang dilakukan oleh Div Hubinter Polri kepada imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal saudara Djoko Tjandra. Ini yang didalami," kata Awi.

Seperti diketahui, kasus hilangnya nama Djoko Tjandra dalam red notice memasuki titik cerah. Bareskrim Polri sudah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka karena diduga menerima upeti atau janji dari Djoko Tjandra.

Dua jenderal polisi itu antara lain eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Kedua jenderal itu juga sudah dicopot oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dari jabatannya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X