Polisi Periksa Ambroncius Sebagai Tersangka Kasus Rasisme, Akan Langsung Ditahan?

- Selasa, 26 Januari 2021 | 20:52 WIB
Ambroncius Nababan. (Foto: Instagram/@ambroncius_nababan)
Ambroncius Nababan. (Foto: Instagram/@ambroncius_nababan)

Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dijemput paksa, saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah memeriksa Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus rasisme terhadap Natalius Pigai. Penyidik pun memiliki waktu untuk menentukan apakah Ambroncius akan ditahan atau tidak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penahanan Ambroncius merupakan wewenang penyidik. Penyidik akan menentukan menahan atau tidak usai melakukan pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai tersangka.

"Nanti kita tunggu setelah selesai diperiksa apa yang dilakukan ini masalah penahanan adalah wewenang penyidik," kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021)

BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Ambroncius Dijemput Paksa Polisi

Saat ini, penyidik baru memulai memeriksa Ambroncius. Penyidik memiliki waktu 1X24 jam sebelum memutuskan melakukan penahanan atau tidak.

Seperti diketahui, kasus itu sendiri merupakan kasus rasisme dengan korban Natalius Pigai. Dalam foto yang tersebear di media sosial, di duga pelaku menjejerkan foto Natalius dengan foto hewan dan masuk dalam kategori rasis.

Pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindakan rasis ke Natalius yakni Ambroncius Nababan. Pasca hadir dan diperiksa sebagai saksi, hari ini Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatanya, Ambroncius disangkakan Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU 19 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto pasal 4 huruf b ayat 2 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X